KATERCIKO.COM, Kabupaten Bandung – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Margahayu Polresta Bandung terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026 dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 18.30–20.30 WIB, dipimpin oleh Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. yang diwakili Kanit Samapta AKP Kamroni Mukdas selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama tiga personel Polsek Margahayu.
Operasi menyasar sejumlah toko dan kios yang berpotensi menjual minuman keras tanpa izin. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah kios milik Aceng di Jalan Terusan Kopo, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal sehingga hasil operasi dinyatakan nihil. Meski demikian, personel tetap memberikan imbauan kepada pemilik kios agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2026.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh konsumsi maupun peredaran minuman keras ilegal.
“Operasi Pekat Lodaya dilaksanakan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Margahayu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Polresta Bandung Presisi
Presisi, Profesional, Terpercaya, Terintegrasi, Transparan dan Berkeadilan.






