KATERCIKO.COM, Bandung – Polsek Ciwidey Polresta Bandung berhasil memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme problem solving dan mediasi yang mengedepankan pendekatan restorative justice. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah hukum Polsek Ciwidey.
Penanganan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciwidey IPDA Kolki Samregor, S.H., M.M., bersama gabungan piket fungsi Polsek Ciwidey. Mediasi dilakukan atas dasar permohonan dari pihak korban maupun pihak terlapor agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Kasus tersebut berawal dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Pasir Angin, Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian kepala dan pundak.
Dalam proses penyelesaian, petugas mempertemukan kedua belah pihak yang melibatkan korban, para terlapor, serta perwakilan keluarga masing-masing. Setelah dilakukan musyawarah secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Ciwidey, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan salah satu langkah kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya terhadap perkara-perkara yang masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan para pihak.
“Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, profesional, dan berkeadilan. Melalui problem solving ini diharapkan hubungan sosial di lingkungan masyarakat tetap terjaga serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar AKP Joko Prihatin, S.H.
Ia menambahkan, Polsek Ciwidey akan terus hadir sebagai mediator dan fasilitator dalam setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijaksana dengan tetap mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan damai antara korban dan para terlapor, situasi kamtibmas di wilayah Desa Rawabogo tetap terjaga dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Selama pelaksanaan mediasi berlangsung, kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan berarti, pungkasnya.






