KATERCIKO.COM, Margahayu – Senin, 20 Juli 2026 – Sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan kenyamanan masyarakat, Polsek Margahayu Polresta Bandung kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penertiban terhadap pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Margahayu.
Kegiatan dilaksanakan di depan Mako Polsek Margahayu, Jalan Taman Kopo Indah I, oleh personel gabungan piket yang dipimpin IPTU Impol Naibaho selaku Perwira Pengawas (Pawas), bersama personel Polsek Margahayu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar karena selain melanggar ketentuan lalu lintas, juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CPM. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh. menegaskan bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan dua unit knalpot tidak standar. Para pengendara diberikan pembinaan secara humanis, memahami pelanggaran yang dilakukan, serta bersedia mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Margahayu mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis demi keselamatan serta kenyamanan bersama.






