KATERCIKO.COM, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung melaksanakan kegiatan razia dan penertiban kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), pada Senin, 12 Januari 2026.
Kegiatan razia dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Arjasari, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Razia tersebut bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, S.H., M.M., didampingi Kanit Samapta Polsek Pameungpeuk AKP Edi Efendi, Ps. Kanit Provos Polsek Pameungpeuk Aipda Hana Wahyuna, serta didukung oleh enam personel Polsek Pameungpeuk dan gabungan piket fungsi.
Sebelum pelaksanaan razia, personel terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kendaraan, pemberian imbauan kepada pengendara, sosialisasi tertib berlalu lintas, pendataan pelanggar, serta konsolidasi setelah kegiatan selesai.
Dari hasil pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit knalpot brong kendaraan roda dua.
Kapolsek Pameungpeuk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






