KATERCIKO.COM, Pemerintah Desa Cangkuang melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2020–2027, bertempat di Aula Kantor Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Jumat (21/11/2025) pukul 09.00–11.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39 ayat 1 mengenai masa jabatan Kepala Desa selama delapan tahun.
Musrenbang tersebut dihadiri sekitar 45 peserta, terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RW, serta unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, serta sambutan-sambutan dari Ketua BPD, Kepala Desa Cangkuang, Bhabinkamtibmas Desa Cangkuang, dan Kasipem Kecamatan Rancaekek. Musrenbang kemudian dilanjutkan dengan sesi musyawarah utama yang membahas revisi arah pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan terbaru.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musrenbang tersebut. “Musyawarah ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa pembangunan Desa Cangkuang ke depan berjalan terarah, transparan, serta sesuai aspirasi masyarakat. Polri akan terus mendukung setiap proses pembangunan demi terciptanya kesejahteraan dan stabilitas kamtibmas,” pungkasnya.






