KATERCIKO.COM, Soreang – Polsek Soreang Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kp. Sukawangi RT 01/14, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Setelah menerima pengaduan tersebut, Pawas Polsek Soreang bersama gabungan personel piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal terhadap peristiwa yang dilaporkan masyarakat.(1/11/2026)
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan pemeriksaan awal dan mencari informasi terkait kejadian tersebut. Namun, orang yang diduga melakukan penganiayaan sudah tidak berada di lokasi atau telah meninggalkan TKP. Selanjutnya, petugas memberikan arahan kepada korban untuk menempuh proses hukum dengan membuat laporan resmi serta menjalani pemeriksaan medis dan visum di RS Otto Iskandar Dinata sebagai bagian dari kelengkapan penanganan perkara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, S.H.,M.H. bahwa Polsek Soreang berkomitmen untuk merespons setiap pengaduan masyarakat secara cepat dan profesional, termasuk laporan yang disampaikan melalui layanan Call Center 110. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.






