KATERCIKO.COM, Polresta Bandung – Sebuah rumah semi permanen di Kampung Sanding, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, terbakar pada Sabtu (26/9/2026) sore. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah berukuran sekitar 5 x 6 meter persegi tersebut diketahui milik Esih (50), warga Kampung Sanding, Desa Sindangsari.
Peristiwa pertama kali diketahui oleh dua warga, Misbah (59) dan Didin (40), yang saat itu melintas di sekitar lokasi kejadian. Keduanya melihat kepulan asap disertai kobaran api dari rumah korban.
Melihat kejadian tersebut, kedua saksi langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian berdatangan dan berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menunggu petugas pemadam kebakaran tiba.
Sekitar pukul 17.40 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Unit Ciparay tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Lima menit kemudian, dua unit tambahan dari Unit Ciparay dan Unit Baleendah turut tiba untuk membantu proses pemadaman dan pendinginan.
Berdasarkan keterangan pemilik rumah, sebelum kebakaran terjadi kondisi listrik sedang padam. Korban kemudian menyalakan lilin untuk penerangan.
Api diduga berasal dari lelehan lilin yang kemudian menyambar bagian penutup meja dan dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu atau bilik. Api selanjutnya membesar dan merambat ke bagian atap yang berbahan kayu dan bambu.
Petugas bersama tim pemadam kebakaran dan warga berhasil mengendalikan api. Proses pemadaman dan pendinginan selesai sekitar pukul 18.10 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Paseh AKP Hario Edi Wibowo, S.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan pemantauan dan penanganan bersama unsur terkait setelah menerima informasi kejadian.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika menggunakan lilin atau sumber api lainnya, khususnya saat terjadi pemadaman listrik,” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga mengingatkan warga agar tidak meninggalkan lilin dalam kondisi menyala tanpa pengawasan serta memastikan sumber api benar-benar padam setelah tidak digunakan. Tutupnya






