KATERCIKO.COM,Rancaekek – Jumat, 9 Mei 2025 Unit Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (20) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kp. Rancakendal, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polresta Bandung pada Kamis malam, 8 Mei 2025.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas gabungan yang dipimpin oleh Pawas Iptu Asep bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat desa melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh pihak keluarga serta Kadus setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan 28 paket tembakau sintetis yang disimpan di bagasi sepeda motor milik pelaku,” jelas Kompol Deny.
Barang bukti yang diamankan meliputi 28 paket narkoba tembakau sintetis dengan rincian 9 paket senilai Rp50 ribu, 10 paket Rp100 ribu, 5 paket Rp200 ribu, dan 4 paket Rp500 ribu, serta setengah bungkus plastik sisa pakai dan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Rancaekek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.