KATERCIKO.COM, Dayeuhkolot , – Dalam rangka menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polresta Bandung menggelar apel pengamanan kegiatan eksekusi lahan di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.
Apel pengamanan ini merupakan bagian dari tindak lanjut perkara nomor 48/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.Blb Jo Nomor 219/Pdt.G/2022/PN.Blb Jo Nomor 310/Pdt.Plw/2023/PN.Blb.
Kegiatan apel dilaksanakan pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB hingga 09.15 WIB, bertempat di halaman Masjid STT Telkom, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Lokasi objek eksekusi berada di Kampung Cibirus, Gang Gotong Royong, RT 04 RW 15, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot.
Apel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, SH., dan didampingi oleh Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H., Kasat Samapta Kompol Tedi Rusman, S.E., serta Danramil 0624/Dayeuhkolot Kapten CHB Asep Yohana.
Dalam pengamanan tersebut, diterjunkan sebanyak 56 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Juru Sita dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta perangkat desa Citeureup.
Personel yang terlibat di antaranya berasal dari berbagai satuan di lingkungan Polresta Bandung, termasuk Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Narkoba, serta unit dari Polsek Dayeuhkolot dan Sie Propam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja, menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan proses eksekusi berjalan tertib dan tanpa hambatan.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Alhamdulillah, seluruh rangkaian berjalan aman dan kondusif,” ujar AKP Triyono.
Dengan digelarnya apel pengamanan ini, Polresta Bandung menegaskan kesiapannya dalam mendukung setiap proses hukum yang berlangsung di wilayahnya, serta menjamin bahwa setiap tindakan berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.






