KATERCIKO.COM,Ibun, – Polsek Ibun Polresta Bandung kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Penertiban berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Oma Anggawisastra, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan Mako Polsek Ibun.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, dipimpin oleh Aiptu Dani Suandani, Bawas sekaligus Kanit Reskrim Polsek Ibun, bersama personel piket fungsi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H. menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengurangi gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar di jalan raya.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang lebih tertib sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pengguna kendaraan roda dua untuk menggunakan knalpot sesuai standar,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, personel Polsek Ibun juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar. Tutup Iptu Deny Fourtjahjanto S.H.
(Humas Polsek Ibun)






