KATERCIKO.COM, BANDUNG – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara, personel Polsek Cimaung Polresta Bandung menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Langkah tegas ini diambil demi terciptanya ketenangan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Kecamatan Cimaung.
Operasi yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis ini menyasar kendaraan roda dua yang secara kasat mata menggunakan knalpot bising. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong dinilai dapat memicu gesekan antar pengguna jalan serta mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beraktivitas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Cimaung menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk respon cepat atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong. Kami memberikan edukasi sekaligus teguran simpatik dan tindakan fisik berupa pelepasan knalpot di tempat bagi para pelanggar,” tegas Kapolsek Cimaung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara, terutama generasi muda, agar senantiasa mematuhi standar keamanan berkendara. Masyarakat diminta untuk menggunakan komponen kendaraan yang standar demi keselamatan bersama di jalan raya.
Diharapkan dengan adanya penertiban secara rutin ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan penggunaan knalpot bising di wilayah Cimaung dapat ditekan secara signifikan.
“Kami tidak akan bosan mengimbau kepada warga dan para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya tidak mengganti knalpot standar dengan knalpot brong. Mari kita ciptakan lingkungan yang tenang, aman, dan nyaman tanpa polusi suara,” ujarnya.






